TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dengan Permendag Baru, Kemendag Janjikan TKI Mudah Kirim Barang

Permendag baru ditarget bereskan masalah barang kiriman TKI

ilustrasi pengiriman barang impor (unsplash.com/Andy Li)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.

"Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024," ujar Budi di Jakarta, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Daftar 19 Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai

1. Permendag baru beri kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman PMI

Pexels.com/Ketut Subiyanto

Budi menjelaskan, salah satu tujuan penerbitan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan PMI.

Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

"Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa," kata Budi.

2. Mendag dapat menetapkan impor barang baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor

Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dilarang Bea Cukai (IDN Times/Sukma Shakti)

Budi mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain, melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup; dan melindungi serta mengembangkan industri dalam negeri.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru. Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari Kemendag. Kewenangan pengaturan impor tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag).

"Untuk beberapa kategori tertentu, Mendag dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor," ujarnya.

Baca Juga: Viral WNI Kirim Piala Lomba dari Jepang, Diminta Pajak Rp4 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya