KAI Dapat Subsidi Rp3,4 T, Menhub Wanti-wanti soal Pengelolaannya
Harus dikelola profesional supaya dirasakan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta manajemen PT KAI (Persero) mengelola subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun pada 2021 dengan baik dan profesional. Dia meminta PT KAI memanfaatkan subsidi tersebut agar dampaknya dirasakan masyarakat.
"Moda kereta api menjadi salah satu moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Pada masa pandemi ini, penerapan protokol kesehatan pelayanan kereta api harus dipastikan berjalan dengan baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Ini Aturan Baru Bagi Penumpang Pengguna Kereta Api Jarak Jauh
1. Subsidi tahun ini naik dari tahun kemarin yang sebesar Rp2,6 triliun
Pada 2021, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun. Subsidi tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 triliun.
Pemberian subsidi pada 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.
Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN, dalam hal ini PT KAI sebagai operator.
Baca Juga: PT KAI Sediakan Layanan Tes GeNose di 4 Stasiun, Cek Tarifnya
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp3,4 Triliun untuk Subsidi Tarif KAI Ekonomi