Masih Krisis, Sri Lanka Hapus Aturan Konversi Pendapatan Eksportir
Kebijakan itu kurang efektif karena malah diakali pengekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sri Lanka akan menghapus regulasi yang mewajibkan pengekspor mengonversi pendapatan mereka dalam mata uang asing ke rupee. Bank sentral negara mengumumkan aturan tersebut akan dihapus dalam waktu dekat.
"Untuk ekspor jasa seperti teknologi informasi (TI) dan pariwisata, kami akan menghapus syarat konversi wajib," kata Gubernur Bank Sentral Sri Lanka Nandalal Weerasinghe dalam konferensi pers Jumat (29/4/2022), dilansir kantor berita ANTARA dari Xinhua.
Baca Juga: Sri Lanka Dilanda Krisis Ekonomi, Mahasiswa Demo Rumah PM Mahinda
Baca Juga: Sri Lanka Hadapi Krisis, Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan
1. Pengekspor malah tidak mencantumkan penghasilan dengan mata uang asing
Dalam beberapa bulan terakhir, bank sentral Sri Lanka memberlakukan sejumlah regulasi yang memaksa para pengekspor mengonversi dolar AS yang mereka miliki selama periode waktu yang ditentukan. Kebijakan itu diterapkan untuk mendongkrak cadangan devisa Sri Lanka.
Namun hal itu dinilai tidak efektif dan malah menyebabkan ada pendapatan-pendapatan yang tidak dicatatkan.
"Kami tidak memiliki cara untuk melacak jasa-jasa ini. Tampaknya sejumlah pengekspor tidak memasukkan penghasilan dalam mata uang asing karena aturan konversi wajib itu," ujarnya.
Baca Juga: Imbas Krisis Valuta Asing, Sri Lanka Akan Jual Visa Jangka Panjang