Perusahaan Harus Segera Susun Struktur Skala Gaji Berdasarkan Kinerja
Perusahaan yang langgar aturan upah minimum terancam sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah atau gaji sesuai dengan kinerja pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan. Hal itu disampaikan dalam bentuk sosialisasi kepada perusahaan untuk merespons aspirasi pekerja.
"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/11 /2021).
Sosialisasi ini disampaikan Kemenaker kepada perusahaan usai menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemenaker, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Upah Minimum (UMP) 2022 Dipastikan Naik
Baca Juga: Kemnaker Sebut UMP Indonesia Tinggi, Begini Faktanya
1. Diterapkan kepada buruh dengan masa kerja di atas satu tahun
Menurut Putri, struktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Penerapan struktur skala upah di perusahaan, menurutnya, adalah wujud perlindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut," katanya.
Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Massa Buruh Coba Terobos Tol Pedati Jaktim