Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali Dihentikan Pemerintah
Perusahaan diminta melengkapi izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek PT Baoshou Taman Industri Investmen (PT BTII) ini dihentikan karena tidak memiliki izin resmi.
"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: KKP Hentikan 2 Proyek Reklamasi di Kepri karena Tak Kantongi Izin
Baca Juga: Pulau Widi Dilelang, KKP Ungkap PT LII Izin Kelola saja Belum Lengkap
1. Perusahaan diminta mengurus izin dan bayar denda
Setelah penghentian proyek reklamasi ini, PT BTII diminta untuk mengurus dokumen Perizinan Reklamasi dan PKKPRL di KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. PT BTII memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan.
Adin menjelaskan KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat dalam proses penghentian proyek tersebut.
"Tindakan tegas ini dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir," kata dia.
Baca Juga: Menteri KKP: Ada yang Lobi Pemerintah Supaya Cantrang Diizinkan Lagi