TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rincian Gaji PNS 2024 setelah Naik, CPNS Wajib Nyimak!

Gaji pokok PNS naik 8 persen per 1 Januari 2024

Ilustrasi CASN. IDN Times/Asrhawi Muin

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan atau pegawai negeri sipil (PNS) serta pensiunan PNS. Kenaikan gaji sebesar 8 persen akan diterima PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan PNS naik sebesar 12 persen.

Pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN akan mengikuti aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Berikut rincian mengenai kenaikan gaji ASN untuk setiap golongan berdasarkan peraturan BKN tersebut.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS

1. Rincian gaji PNS per golongan

Ilustrasi. PNS/ASN di lingkungan Pemkab Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Rincian gaji PNS 2024 Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar penyesuaian gaji pokok PNS sesuai golongan sebagai berikut.

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

2. Aturan kenaikan gaji PNS menurut BKN

Presiden Joko “Jokowi” Widodo membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), di Hotel St. Regis, Jakarta, Selasa (20/2/2024). (dok. YouTube OJK)

Kenaikan gaji pokok PNS itu berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegwai Negeri Sipi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani aturan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang tertuang dalam surat berbeda. Untuk kenaikan gaji PNS, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya