Rincian Gaji PNS 2024 setelah Naik, CPNS Wajib Nyimak!
Gaji pokok PNS naik 8 persen per 1 Januari 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan atau pegawai negeri sipil (PNS) serta pensiunan PNS. Kenaikan gaji sebesar 8 persen akan diterima PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan PNS naik sebesar 12 persen.
Pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN akan mengikuti aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Berikut rincian mengenai kenaikan gaji ASN untuk setiap golongan berdasarkan peraturan BKN tersebut.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS
1. Rincian gaji PNS per golongan
Rincian gaji PNS 2024 Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar penyesuaian gaji pokok PNS sesuai golongan sebagai berikut.
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Editor’s picks
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.