Siap-Siap! Aturan soal Insentif Kendaraan Listrik Terbit Februari
Kata Luhut, beli motor listrik dapat insentif Rp7 jutaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan keluar awal Februari 2023.
Luhut menegaskan upaya tersebut dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV).
“Kita sudah finalkan di Ratas kemarin. Minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal," kata Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Beli Mobil Listrik Disubsidi Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta!
Baca Juga: Menko Airlangga: Tak Semua Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif
1. Luhut sebut insentif Rp7 jutaan untuk motor listrik baru
Luhut menyebut besaran insentif sekitar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru. "Nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” kata Luhut.
Sebelumnya, pemerintah menyebutkan skema insentif yang disiapkan pemerintah antara lain untuk pembelian mobil listrik hingga Rp80 juta, mobil listrik berbasis hibrida mendapat insentif sebesar Rp40 juta. Untuk pembelian motor listrik, mendapat Rp8 juta jika pembelian baru sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp5 juta.
Pemerintah menekankan bahwa insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.
Editor’s picks
Baca Juga: Pemerintah Pusat Jor-Joran Beri Insentif Mobil Listrik, Pemda Tidak?