3 Perusahaan BUMN Ini Belum Lapor Persiapan New Normal, Kenapa?
Padahal Erick Thohir memberi tenggat waktu pada 25 Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah meminta seluruh perusahaan BUMN mempersiapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi jika nantinya pegawai diminta masuk ke kantor, pascapemerintah resmi menerapkan skenario new normal atau kenormalan baru.
Namun, hingga saat ini masih ada perusahaan BUMN yang belum melaporkan terkait protokol tersebut. Padahal, Menteri BUMN Erick Thohir dalam surat edarannya, memberikan tenggat waktu 25 Mei bagi seluruh perusahaan BUMN untuk melaporkan persiapan itu.
"Hingga siang tadi tinggal, 6 persen (yang belum memberikan laporan)," kata Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga dalam diskusi virtual, Rabu (27/5).
Baca Juga: Intip Persiapan 4 Perusahaan BUMN Hadapi Skenario The New Normal
1. Berikut tiga perusahaan BUMN yang belum melapor
Dia mengatakan dari enam persen yang perusahaan tersebut, terdapat tiga perusahaan BUMN yang belum melakukan pelaporan, yakni PT PANN, PT Kertas Kraft Aceh dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Menurutnya ketiga perusahaan tersebut belum melapor karena belum mempersiapkan secara detail terkait antisipasi skenario new normal yang ditugaskan Erick Thohir. Dia menyebut itu hanya jumlah kecil dibandingkan perusahaan BUMN yang telah memberikan laporan.
Dia pun mengatakan pihaknya masih akan menunggu perusahaan yang belum memberikan laporan tersebut.
Baca Juga: Penerapan New Normal di BUMN Tak Mudah, Butuh Waktu 4-5 Bulan