Bikin Lembaga Pengelola Investasi, Pemerintah Cari Modal Rp75 Triliun
Jokowi minta pemerintah segera selesaikan PP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai salah satu pelaksana Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pembentukan LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ekuitas atau modal awal sovereign wealth fund (SWF) ini, terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber lainnya. "Yang skarang sudah dibahas ada injeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai nilainya bisa mencapai Rp30 triliun, barang milk negara, saham negara pada BUMN atau perusahaan, dan piutang negara," kata dia pada Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Dampak Buruk Omnibus Law Cipta Kerja bagi Iklim Usaha dan Investasi
1. Peraturan pemerintah tengah disiapkan
Saat ini, kata Sri, pihaknya tengah membuat peraturan pemerintah untuk melaksanakan aturan dalam UU Cipta Kerja tersebut. Menurut dia, presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta penyelesaian PP ini dilakukan dengan cepat.
"Dalam PP itu kita akan mengatur mengenai LPI ini atau Indonesia Investment Authority. Untuk penyertaan modalnya juga akan ditentukan dalam PP, yang terdiri dari uang cash, inbreng saham BUMN, yang kita harap nilainya bisa mencapai Rp75 triliun atau 5 milliar dolar AS," ujarnya.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Izinkan Warga Negara Asing Miliki Rusun di RI