BP Tapera Dapat Arahan OJK agar Tidak Salah Langkah seperti Jiwasraya
BP Tapera segera beroperasi usai Jokowi teken aturan kemarin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sehari setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso memberikan pengarahan kepada Badan Pengelola Tapera.
Badan Pengelola Tapera akan segera beroperasi. Tugasnya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Dana yang dihimpun itu berasal dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen.
Wimboh mengatakan OJK memberikan arahan agar BP Tapera tidak kesulitan dalam mengelola dana seperti yang pernah menimpa beberapa lembaga keuangan sebelumnya. Salah satunya, kasus salah kelola dana oleh Asuransi Jiwasraya.
"Di Tapera ini prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah governance, dan semua kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," katanya melalui diskusi online, Kamis (4/6).
Baca Juga: BPK Catat 5 Kecerobohan OJK dalam Mengawasi 7 Bank, Ini Daftarnya
1. BP Tapera diminta untuk tidak memberatkan pencairan dana yang akan membeli rumah
Wimboh memperingatkan, agar BP Tapera selaku lembaga keuangan tidak memberatkan pencairan dana peserta yang akan membeli rumah.
"Kaidah-kaidah governance seperti lembaga keuangan lainnya harus dipenuhi. Itu adalah yang harus dilakukan di Tapera. Bukan hanya Tapera, kepada lembaga keuangan siapa pun harus dilakukan," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen