TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BP Tapera Dapat Arahan OJK agar Tidak Salah Langkah seperti Jiwasraya

BP Tapera segera beroperasi usai Jokowi teken aturan kemarin

Ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Sehari setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso memberikan pengarahan kepada Badan Pengelola Tapera.

Badan Pengelola Tapera akan segera beroperasi. Tugasnya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Dana yang dihimpun itu berasal dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen.

Wimboh mengatakan OJK memberikan arahan agar BP Tapera tidak kesulitan dalam mengelola dana seperti yang pernah menimpa beberapa lembaga keuangan sebelumnya. Salah satunya, kasus salah kelola dana oleh Asuransi Jiwasraya.

"Di Tapera ini prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah governance, dan semua kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," katanya melalui diskusi online, Kamis (4/6).

Baca Juga: BPK Catat 5 Kecerobohan OJK dalam Mengawasi 7 Bank, Ini Daftarnya

1. BP Tapera diminta untuk tidak memberatkan pencairan dana yang akan membeli rumah

Ketua OJK Wimboh Santoso (Tangkap Layar OJK)

Wimboh memperingatkan, agar BP Tapera selaku lembaga keuangan tidak memberatkan pencairan dana peserta yang akan membeli rumah.

"Kaidah-kaidah governance seperti lembaga keuangan lainnya harus dipenuhi. Itu adalah yang harus dilakukan di Tapera. Bukan hanya Tapera, kepada lembaga keuangan siapa pun harus dilakukan," tuturnya.

2. Pemerintah diklaim telah memberi insetif yang besar untuk program Tapera

IDN Times/Arief Rahmat

Menurutnya, pemerintah juga sudah memberikan insentif yang cukup besar untuk menggeliatkan program Tapera kepada seluruh pekerja di Tanah Air.

"Nanti dengan memudahkan Tapera ini, sehingga suku bunganya murah, dan juga nanti ini mustinya dijamin, itu sudah ada,"ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya