TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Virus Corona, OJK Minta Leasing Tunda Tagih Cicilan Setahun 

Industri pembiayaan juga dilarang menggunakan debt collector

Wimboh Santoso ketua OJK menyampaikan paparan (IDN Times/Auriga Agustina)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, meminta industri pembiayaan atau leasing menunda penagihan kepada debitur selama satu tahun.

“Untuk pembiayaan, kredit UMKM, KUR, termasuk ojek online dan sektor informal. Sementara ditangguhkan penagihannya dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi,” katanya melalui video conference, Rabu (1/4).

Baca Juga: Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!

1. Merupakan bentuk rekturisasi

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Untuk Pertumbuhan Berkualitas. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dia mengatakan, hal itu merupakan bentuk restrukturisasi guna mencapai beberapa kepentingan, di antaranya tidak memberatkan peminjam yang kehilangan pendapatan terdampak virus corona.

“Ini akan memudahkan bagi mereka untuk sementara menunggu sampai usaha mereka pulih kembali. Kita perkirakan pulih selama satu tahun,” ujarnya.

2. Nasabah yang mempu diperbolehkan membayar cicilan

Logo OJK (Dok. ANTARA News)

Dia menjelaskan, bagi debitur yang masih bisa membayar atau memiliki uang, dipersilakan membayar cicilan. "Bagi kredit yang sampai dengan Rp 10 miliar ada skema yang disebut boleh membayar apabila mampu," jelasnya.

Menurutnya, pembiayaan ini nanti akan disebut pembiayaan lancar tujuannya agar lembaga keuangan tidak harus membentuk cadangan, "sehingga tidak memberatkan segi permodalan perbankan. Jadi dua sisi bahwa adalah baik peminjam dan memberikan pinjaman mendapatkan insentif mengenai hal ini," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi: Ojek dan Sopir, Cicilan Kendaraan Dilonggarkan Satu Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya