Buntut Virus Corona, OJK Minta Leasing Tunda Tagih Cicilan Setahun
Industri pembiayaan juga dilarang menggunakan debt collector
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, meminta industri pembiayaan atau leasing menunda penagihan kepada debitur selama satu tahun.
“Untuk pembiayaan, kredit UMKM, KUR, termasuk ojek online dan sektor informal. Sementara ditangguhkan penagihannya dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi,” katanya melalui video conference, Rabu (1/4).
Baca Juga: Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!
1. Merupakan bentuk rekturisasi
Dia mengatakan, hal itu merupakan bentuk restrukturisasi guna mencapai beberapa kepentingan, di antaranya tidak memberatkan peminjam yang kehilangan pendapatan terdampak virus corona.
“Ini akan memudahkan bagi mereka untuk sementara menunggu sampai usaha mereka pulih kembali. Kita perkirakan pulih selama satu tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi: Ojek dan Sopir, Cicilan Kendaraan Dilonggarkan Satu Tahun