Catat, Mulai Awal 1 Oktober Belanja di Shopee Kena Pajak!
Wah gimana nih menurut kalian?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, 12 perusahaan luar yang menyediakan pelayanan digital siap memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada konsumennya pada awal Oktober. Salah satu yang siap memungut pajak tersebut ialah PT Shopee International.
"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga melalui keterangannya, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: LinkedIn, Twitter, hingga Shopee akan Kena Pajak Mulai Oktober 2020
1. Berikut perusahaan lain yang akan dipungut PPN
Selain Shopee, kata Hestu, ada beberapa perusahaan lainnya yang bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN), di antaranya:
LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia
Baca Juga: Tarif Baru Berlangganan Netflix Setelah Kena Pajak, Mahal Gak?