Di Tengah COVID-19, BI Kembali Punya Kewenangan Bailout Bank Sistemik
Dalam kondisi terburuk, BI bisa lakukan bailout lewat LPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia akan kembali memiliki kewenangan untuk melakukan bailout terhadap bank-bank sistemik melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ini adalah pertama kalinya kewenangan itu kembali sejak kasus bailout Bank Century pada 2008.
"Perluasan kewenangan pemerintah ini kemungkinan kalau kondisi terburuk terjadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (1/4).
Perluasan kewenangan itu berdasarkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Perppu tersebut sudah diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo, pada 31 Maret lalu.
Baca Juga: DPR Sebut Kasus Jiwasraya Lebih Besar dari Bank Century
1 . Harus dengan hati-hati untuk menghindari moral hazard
Sri Mulyani menegaskan hal ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak muncul moral hazard yang memanfaatkan langkah-langkah penyelamatan yang akan dilakukan pemerintah tersebut.
“Ini akan sangat hati hati untuk menjaga ketenangan market. BI bisa beli repo dari LPS apabila ada masalah di bank sistemik maupun nonsistemik. Sumber pendanaan LPS ada berbagai opsi dan fleksibilitas agar LPS bisa menangani apabila dampaknya meluas,” ujarnya.
Baca Juga: Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!