Dilarang Ekspor Ikan ke Tiongkok, KKP: Hanya PT Putri Indah
Ekapor produk perikanan PT PI hana ditangguhkan sepekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sehubungan dengan adanya pemberitaan larangan produk perikanan Indonesia diekspor ke Tiongkok, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah sebagai beberapa langkah, seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing. Berdasarkan surat GACC tersebut, ekspor PT Putri Indah atau PI ke Tiongkok dihentikan sementara selama tujuh hari terhitung sejak 18 September 2020.
Baca Juga: Temukan Virus Corona, Tiongkok Setop Impor Seafood dari Indonesia
1. KKP melakukan Internal Suspend terhadap PT PI
Atas kasus tersebut, KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT PI, dan saat ini sedang dalam proses investigasi.
"Sejak 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500 ribu sampel produk makanan, termasuk produk perikanan yang masuk ke Tiongkok. Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi COVID-19 , di mana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia," tulis keterangan resmi dari KKP.
Perlu ditekankan bahwa temuan tersebut terdapat di kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama sepekan, mulai 18 September 2020.
Baca Juga: Ekspor Melejit, Kemendag Larang Sementara Ekspor Masker dan Antiseptik