Ekspor Melejit, Kemendag Larang Sementara Ekspor Masker dan Antiseptik

Peningkatan nilai ekspornya mencapai 34 kali lipat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memutuskan untuk melarang sementara ekspor antiseptik hingga masker. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.

Kebijakan ini diberlakukan lantaran penyebaran virus corona (COVID-19) di dalam negeri terus meningkat. Kebutuhan akan antiseptik hingga masker pun ikut meningkat. Untuk itu, melalui pelarangan ini diharapkan bisa meningkatkan kebutuhan alat-alat dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat," bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut seperti dikutip IDN Times, Rabu (18/3).

1. Larangan ekspor masker hingga antiseptik hanya berlaku hingga 30 Juni 2020

Ekspor Melejit, Kemendag Larang Sementara Ekspor Masker dan AntiseptikIlustrasi masker. IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan bahwa ketentuan pelarangan ekspor ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Kebijakan ini tentu akan dievaluasi seiring dengan perkembangannya.

Bagi eksportir yang melanggar ketentuan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Masker Langka, Polres Bantul: Belum Ada Indikasi Penimbunan

2. Pelarangan sementara ekspor masker dan antiseptik berlaku hari ini

Ekspor Melejit, Kemendag Larang Sementara Ekspor Masker dan AntiseptikIlustrasi Masker (IDN Times/Ileny Rizky Dwiantari)

Peraturan ini diundangkan pada tanggal 17 Maret 2020 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan berlaku satu hari sejak diundangkan atau tepatnya pada hari ini. Dengan berlakunya ketentuan ini, maka diharapkan kebutuhan masker hingga antiseptik yang terus meningkat akibat wabah virus corona, bisa terpenuhi.

3. Nilai ekspor Indonesia meningkat di Februari 2020, salah satu yang signifikan adalah masker

Ekspor Melejit, Kemendag Larang Sementara Ekspor Masker dan Antiseptikilustrasi Terminal peti kemas (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor masker kesehatan melonjak signifikan seiring merebaknya wabah virus corona. Pada Februari 2020, nilai ekspornya mencapai US$75,2 juta. Angka itu melejit 34 kali lipat dibanding ekspor pada Januari 2020 yang tercatat sebesar US$2,1 juta.

Adapun nilai ekspor Indonesia pada Februari 2020 sebesar US$13,94 miliar. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 11 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) sebesar US$12,56 miliar.

"Kalau ekspor menurut ekspor, pada Februari 2020 ini, month on month dibandingkan Januari 2020 semua sektor mengalami kenaikan. Sektor pertanian, industri pengoahan, pertambangan dan lainnya mengalami kenaikan," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti dalam video conference di kantornya, Senin (16/3).

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Waspada Ancaman Virus Corona! Polres Kebumen Bagikan Masker Gratis

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya