Erick Thohir Akan Kaji Batas Rangkap Jabatan Direksi BUMN
Erick Thohir kaget Ari Askhara jadi komisaris 6 perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengkaji aturan batas jumlah rangkap jabatan, yang boleh dilakukan direksi perusahaan pelat merah.
Artinya, tidak menutup kemungkinan Menteri BUMN Erick Thohir akan membuat kebijakan baru untuk mengatur direksi BUMN terkait rangkap jabatan komisaris.
"Peraturan Menteri BUMN direksi boleh memegang komisaris di anak usaha, yang diatur gaji 30 persen dari komisaris lainnya lah. Tapi akibatnya gak mungkin bisa 1 direksi bisa jadi komisaris 8 anak usaha. Apalagi Pak Erick punya keinginan perkuat komisaris berfungsi maksimal jadi pengawas di perusahaan, kita akan kaji berapa," kata Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (13/12).
Baca Juga: Ari Askhara Masih Pegang Jabatan Komut Garuda Maintenance Facility?
1. Direktur yang merangkap banyak jabatan dinilai tidak dapat bekerja secara maksimal
Arya mengatakan, dalam peraturan Menteri BUMN selama ini memang tidak ada larangan direksi memegang jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan.
Namun, direktur yang merangkap jabatan komisaris dalam jumlah banyak, tidak akan mampu mengawasi anak perusahaan dengan maksimal.
"Kenapa dulu direksi bisa rangkap jabatan sebagai komisaris anak perusahaan BUMN? Mungkin alasannya agar direktur BUMN bisa mengawasi jalannya direksi anak perusahaan. Tapi kalau jadi komisaris di delapan anak perusahaan BUMN misalnya, tidak mungkin juga mengawasinya," kata Arya.
Baca Juga: Kementerian BUMN: Larangan Bikin Anak Usaha Bukan Gara-gara Garuda