TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Yuk Dicek!

Kamu dapat gak?

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri, cair hari ini, Senin (10/8/2020). Pencairan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang ditekan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Berdasarkan PP yang dikutip IDN Times, Senin (10/8/2020), gaji ke-13 diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS, Gaji 13 Cair Senin 10 Agustus! 

Berdasarkan PP tersebut gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada PNS, anggota TNI atau Polri, ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, hingga penerima pensiun atau tunjangan.

Sementara itu, pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden, anggota DPR maupun DPRD, pimpinan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, menteri dan jabatan setingkat menteri, duta besar Indonesia di luar negeri, hingga gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil wali kota tidak mendapatkan gaji  ke-13.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa tidak mendapat gaji ke-13, meskipun dirinya yang mencairkan.

1. Berikut yang berhak mendapat gaji ke-13

ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

2. Berasal dari APBN dan APBD

Ilustrasi rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya diberitakan, secara rinci alokasi anggaran gaji ke-13 Rp 28,5 triliun ini sebanyak Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan Rp14,6 triliun dari APBN.

Kemudian dari APBN rinciannya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun. 

Baca Juga: Cair Senin Depan, Berapa Jumlah Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya