TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gara-gara Virus Corona, Menkeu Bakal Pungut Pajak Zoom hingga Netflix!

Transaksi elektronik meningkat karena virus corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melakukan perluasan kebijakan perpajakan atas transaksi elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan itu dilakukan lantaran virus corona menyebabkan orang-orang tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan tidak melakukan pergerakan fisik, akibatnya transaksi elektronik semakin meningkat. Dia pun memberi sinyal bahwa pihak akan memungut pajak Netflix dan juga Zoom, yang kini menjadi alternatif untuk meeting online.

"Misalnya, Zoom ini, perusahaannya tidak eksis di Indonesia. Tidak mungkin kami pajaki. Tetapi, sekarang kegiatan ekonominya besar," katanya melalui video conference, Rabu (1/4).

Baca Juga: Spotify hingga Netflix Bakal Disanksi jika Tak Bayar Pajak

Dalam paparannya, ada dua poin yang bakal dilakukan pemerintah. Yang pertama yakni pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud. "Dan, juga untuk jasa platform luar negeri," katanya.

Kemudian yang kedua, pengenaan pajak kepada subjek pajak luar negeri yang memiliki significant economic present di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elekronik.

1. Poin yang akan dilakulan pemerintah terkait perluasan kebijakan perpajakan transaksi online

IDN Times / Auriga Agustina

2. Pajak Netflix juga diincar pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pajak Netflix dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Perpajakan pada Rapat Terbatas Kebijakan Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian. Kementerian Keuangan sudah lama menargetkan penyedia layanan streaming digital asal California, Netflix, sebagai target wajib pajak mereka.

"Subjek pajak luar negeri seperti Netflix dan yang lain-lain, yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri dapat memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN- nya," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya pada 22 November 2020.

Baca Juga: Aplikasi Zoom Sedang Ngetren Dipakai WFH, Ini Cara Pakainya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya