Grab PHK 360 Karyawan Termasuk di Indonesia
Perampingan karyawan karena pandemik memukul bisnis mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Grab melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 360 karyawannya atau sekitar 5 persen dari total karyawan mereka. Hal ini merupakan dampak dari COVID-19 yang memukul bisnis mereka.
Berdasarkan surat yang ditujukan kepada karyawannya, CEO Grab Anthony Tan mengatakan bahwa perusahaan sudah mencoba segala cara untuk menghindari PHK, namun hal itu tak dapat dihindari.
“Kami sungguh meminta maaf atas apa yang terjadi hari ini. Kepada mereka yang terkena dampak, kami berutang penjelasan lebih lanjut kepada Anda,” katanya, seperti yang dikutip Rabu (17/6).
Baca Juga: Penumpang/Pengemudi Grab Gak Pakai Masker, Order Boleh Dibatalkan!
1. Grab Indonesia langsung berkomunikasi dengan karyawan terdampak
Saat dikonfirmasi IDN Times, Juru Bicara Grab Indonesia mengatakan bahwa pesan yang ditujukan kepada karyawan Grab tersebut berlaku secara global. "Kami akan langsung berkomunikasi dengan karyawan yang terdampak dalam beberapa hari ke depan, katanya kepada IDN Times, Rabu (17/6).
Kendati demikian pihaknya enggan berkomentar lebih detail terkait hal itu. Alasannya, untuk menghormati karyawan yang terdampak.
Baca Juga: Driver-nya Rentan Kena COVID-19, Grab Gelar Rapid Test Massal Gratis!