Gubernur BI Bantah Perppu Penanganan Corona Beri Kewenangan Bailout
Beli SUN dan SBN di pasar primer bukan berarti Bailout
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia kini memiliki kewenangan membeli SBN dan SBSN di pasar primer. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan hal tersebut tidak dapat dipersepsikan sebagai bailout karena langkah itu dilakukan di tengah perekonomian yang kondisinya tidak normal.
Perluasan kewenangan BI itu diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang baru diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo atau Perppu tentang penanganan virus corona.
Perppu itu menyebutkan bahwa BI diperbolehkan membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan. Perry menegaskan hal tersebut dilakukan hanya dalam keadaan terpaksa.
"Kami tegaskan bahwa di dalam Perppu pembelian SBN dan SBSN oleh Bank Indonesia sebagai the last resort. Tapi kali ini kita tidak normal. Makanya BI jadi the last resort jika diperlukan," kata dia dalan Video Conference, Kamis (2/4).
Baca Juga: Ini Penjelasan Gubernur BI Soal Kewenangan Beli SUN di Pasar Primer
1. Selama ini, BI tidak boleh menyerap SBN dari pasar primer
Undang-Undang Bank Indonesia selama ini, mengatur kebijakan moneter yang sangat prudent, di mana pihak bank sentral tidak diperbolehkan membiayai defisit fiskal dengan menyerap SBN di pasar primer karena akan berakibat pada inflasi.
"Kami Bank Indoneisa juga akan menjaga kebijakan yang prudent ini. Dengan langkah bersama kondisi kita normal kembali pada kaidah kebijakan moneter yang prudent bahwa BI tidak membeli SUN (Surat Utang Negara) atau SBSN dari pasar primer," ujarnya.
Baca Juga: Di Tengah COVID-19, BI Kembali Punya Kewenangan Bailout Bank Sistemik