Hingga 20 Juli Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp784,36 Triliun
Restrukturisasi kredit perbankan disebut mulai sedikit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyebutkan hingga 20 Juli 2020 perbankan telah melakukan restrukturasi kredit untuk 6,73 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp784,36 triliun.
Dari jumlah tersebut outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur dan non UMKM Rp454,09 triliun berasal dari 1,34 juta debitur.
“Per 20 juli progres perkreditan yang direstrukturisasi menggunakan POJK 11/2020 telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah 6,73 juta,” katanya dalam diskusi virtual, Selasa (4/8/2020).
1. Sebanyak 102 bank berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kepada 15,22 juta debitur
Wimboh mengatakan ada 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kepada 15,22 juta debitur dengan outstanding Rp1.379,4 triliun hingga 20 Juli 2020.
Rinciannya terdiri dari 12,64 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp559,1 triliun dan 2,58 juta debitur non UMKM dengan outstanding Rp820,3 triliun.
Baca Juga: OJK Bisa Perpanjang Restrukturisasi Kredit, tapi Ada Syaratnya Nih