TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IA CEPA Resmi Berlaku, Bea Masuk Produk RI ke Australia Kini Dihapus

Benefit apalagi yang didapat Indonesia?

Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi berlaku hari ini, Minggu (5/7/2020).

Berlakunya IA-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan
pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020, tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.

Lalu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.10/2020, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020, tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Baca Juga: Indonesia Disebut Hotspot COVID-19, Wiku: Media Australia Gak Objektif

1. Kerja sama ini diklaim akan memberikan manfaat bagi eksportir

Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto saat kegiatan peresmian Pasar Gentan, Sleman pada Kamis (2/7/2020). IDN Times/Siti Umaiyah

Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto mengatakan, IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia, sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0 persen.

Menurut Agus, produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.

”Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu, tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia, agar ekspor Indonesia meningkat,” kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).

2. Industri nasional akan mendapat ketersediaan manfaat

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 4 Februari 2020. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Agus mengatakan karena sifat perdagangan Indonesia dan Australia yang komplementer, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif, karena tarif bea masuk 0 persen.

"Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing, sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau," ujar dia.

Baca Juga: Australia Sumbang Rp35 Miliar untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya