IA CEPA Resmi Berlaku, Bea Masuk Produk RI ke Australia Kini Dihapus
Benefit apalagi yang didapat Indonesia?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi berlaku hari ini, Minggu (5/7/2020).
Berlakunya IA-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan
pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020, tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.
Lalu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.10/2020, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020, tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Baca Juga: Indonesia Disebut Hotspot COVID-19, Wiku: Media Australia Gak Objektif
1. Kerja sama ini diklaim akan memberikan manfaat bagi eksportir
Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto mengatakan, IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia, sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0 persen.
Menurut Agus, produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
”Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu, tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia, agar ekspor Indonesia meningkat,” kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).
Baca Juga: Australia Sumbang Rp35 Miliar untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia