Industri Sepakati Komitmen Penyerapan 1,1 Juta Ton Garam Lokal
Kemenperin: 11 perusahaan serap angka itu hingga akhir tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - 11 perusahaan industri pengolahan garam meneken nota kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) bersama 164 petambak garam untuk penyerapan garam rakyat. Dengan difasilitasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mereka berkomitmen memenuhi penyerapan 1,1 juta ton garam lokal selama periode Juli 2019 hingga Juni 2020.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan lewat kesepakatan tersebut, pihaknya menargetkan penyerapan garam lokal bisa sesuai targetsehingga meningkatkan kesejahteraan para petani garam lokal. Di sisi lain, MoU juga diharapkan menguntungkan pihak industri karena kualitas garam terjaga.
"Para pelaku industri bisa menjamin harga beli kepada para petani dan para petani juga diharapkan bisa menjamin kualitas garam hasil produksi. Sehingga, keterkaitan antara keduanya didasarkan pada harga dan kualitas," katanya di Jakarta, Selasa (6/8).
Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Disebut Turunkan Kualitas Garam, Ini Respons Petani
1. Komitmen penyerapan diperlukan karena harga garam lokal masih lebih tinggi dari impor
Selanjutnya, ia menjelaskan harga garam lokal hingga saat ini masih lebih tinggi dibandingkan garam impor. Airlangga mengatakan harga beli standar garam oleh industri dari produksi lokal minimal Rp800 hingga Rp900. Sementara, garam impor bisa lebih murah dari harga tersebut.
"Untuk itu, kita akan dorong penggunaan teknologi seiring perluasan wilayah sentra garam," jelasnya.
Menurut Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, tahun ini, penyerapan akan dioptimalkan di lima provinsi sentra garam yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Editor’s picks
Baca Juga: Nestapa Petani Garam Cirebon: Kala Hidup Lebih Asin dari Garam