Ini Keuntungan RCEP bagi Perdagangan dan Produk Indonesia
Akan mempermudah perizinan ekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) bakal memberikan keuntungan bagi pelaku usaha Indonesia dalam mengekspor produk-produk mereka.
Di antaranya perizinan ekspor, menurut dia eksportir Indonesia hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.
"Untuk produk yang sama, sepanjang memenuhi origin criteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha kita cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor satu produk ke semua negara RCEP, " katanya melalui keterangan, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Perundingan RCEP Terganjal India, Begini Sikap Presiden Jokowi
1. Berikut manfaat lainnya dari perjanjian perdagangan bebas anggota RCEP
Manfaat kedua, menurutnya, dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki anggota RCEP dengan anggota non-RCEP, produk Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negara-negara non-RCEP.
"Hal ini merupakan operasionalisasi dari konsep pendalaman rantai nilai regional di kawasan RCEP untuk memperluas jangkauan memasuki rantai nilai global. Indonesia dapat memaksimalkan spill-over effect untuk membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2 persen," jelasnya.
Baca Juga: Gabung RCEP, Kemendag Klaim Ekspor Indonesia Meningkat 22 Persen