TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Skema Pembagian Beban Kemenkeu-BI untuk Pulihkan Ekonomi 

Pembagian beban hanya dilakukan pada tahun ini

Menkeu, Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati surat keputusan bersama (SKB) terkait pendanaan burden sharing atau pembagian beban untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemik virus corona.

Langkah ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kredibilitas dan integritas dari pengelolaan fiskal moneter.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembagian beban antara pemerintah dan BI dalam pemulihan ekonomi akibat pandemik COVID-19 dibagi dalam beberapa kategori.

Pertama, bersifat public goods atau manfaat yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Di dalam kategori ini adalah belanja di bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, bidang perlindungan sosial Rp203,9 triliun, dan di bidang untuk belanja padat karya dan dukungan sektoral pemerintah daerah sebesar Rp160 triliun. Ketiga belanja ini totalnya Rp397,56 triliun," kata Sri Mulyani, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Sah, BI dan Kemenkeu Sepakat Berbagi Beban untuk Memulihkan Ekonomi

1. BI dan Menkeu setuju untuk belanja kategori public goods, SBN langsung dibeli oleh BI

Gubernur BI Perry Warjiyo (Tangkapan Layar Youtube BI)

Menurut Sri Mulyani, dari total katagori public goods sebesar Rp397,56 triliun tersebut, akan digunakan untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang akan langsung dibeli oleh BI mengikuti BI 7-Day (Reverse) Repo Rate.

Nantinya suku bunga ini akan ditanggung oleh Bank Indonesia seluruhnya, sehingga beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan private placement adalah 0 persen, sementara untuk BI sebesar reverse repo rate-nya. 

"BI dan Menkeu setuju bahwa untuk belanja kategori public goods akan diterbitkan SBN yang langsung dibeli BI, dengan suku bunga acuan BI sebesar reverse repo rate, dan subung BI sebesar reverse repo rate akan ditanggung oleh BI seluruhnya," ujar Sri. 

2. Berikut skema pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan korporasi non-UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)

Sementara untuk pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan korporasi non-UMKM, akan ditanggung oleh pemerintah melalui penjualan SBN kepada market, dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar dengan BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1 persen.

Kemudian untuk pembiayaan non-public goods lainnya, beban akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah sebesar market rate.

"Dengan demikian, pembiayaan non-public goods tetap dilakukan melalui mekanisme pasar dan BI bertindak sebagai standby buyer/last resort sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pertama tanggal 16 April 2020," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Duet BI-Kemenkeu Berbagi Beban Pulihkan Ekonomi Hanya untuk Tahun Ini 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya