TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Usaha 6 Bank Perkreditan Rakyat Dicabut Imbas Pandemik

Tenang ya, tidak membahayakan kondisi perbankan

Ilustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan sebanyak enam bank perkreditan rakyat atau (BPR) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Januari-Oktober 2020. Kendati begitu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa LPS menyatakan kondisi tersebut tidak membahayakan kondisi perbankan.

"Jadi, masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan," katanya melalui keterangannya, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga: BNI Restrukturisasi Kredit Rp122,0 Triliun Hingga Akhir September

1. Tidak memengaruhi

Ilustrasi rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurut dia, angka BPR yang dicabut itu wajar, hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya.

"Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak memengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan," ungkapnya.

2. Likuditas dan permodalan masih memadai

Ilustrasi transaksi perbankan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia melanjutkan, stabilnya kondisi perbankan ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

'Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan," ujarnya.

Baca Juga: Bos OJK Pede Penempatan Dana di Himbara Genjot Penyaluran Kredit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya