Izin Usaha 6 Bank Perkreditan Rakyat Dicabut Imbas Pandemik
Tenang ya, tidak membahayakan kondisi perbankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan sebanyak enam bank perkreditan rakyat atau (BPR) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Januari-Oktober 2020. Kendati begitu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa LPS menyatakan kondisi tersebut tidak membahayakan kondisi perbankan.
"Jadi, masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan," katanya melalui keterangannya, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: BNI Restrukturisasi Kredit Rp122,0 Triliun Hingga Akhir September
1. Tidak memengaruhi
Menurut dia, angka BPR yang dicabut itu wajar, hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya.
"Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak memengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan," ungkapnya.
Baca Juga: Bos OJK Pede Penempatan Dana di Himbara Genjot Penyaluran Kredit