Jiwasraya Disuntik Modal Rp22 Triliun, Kemenkeu: Itu Jadi Aset Negara
Pemerintah akan suntik Rp22 Triliun untuk sehatkan Jiwsraya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah tengah polemik kasus Asuransi Jiwasraya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (6/10/2020), akhirnya menyepakati untuk mengucurkan dana Rp22 triliun. Suntikan itu dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PBUI) sebagai holding asuransi.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin, menyatakan bahwa PMN ini dilakukan untuk membentuk perusahaan asuransi jiwa baru, yakni IFG Life yang akan bergabung dengan holding seluruh perusahaan asuransi.
"Ini agar perusahaan bisa dikelola dengan sehat, hati-hati dan profesional. Jadi, PMN sebesar Rp22 triliun tersebut akan menjadi aset pemerintah di PT BPUI," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa.
Baca Juga: Jiwasraya 'Disuntik' Rp22 T Supaya Bisa Beri Kepastian Pemegang Polis
1. Bukan hanya keputusan Sri Mulyani
Dia menambahkan, PMN ini juga merupakan wujud dukungan dan komitmen untuk menjaga reputasi industri jasa perasuransian sehingga terus berkembang. Hal itu, menurutnya, diperlukan untuk pendalaman pasar keuangan domestik ke depan.
“Jadi keputusan ini bukan semata-mata hanya keputusan seorang Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Namun memperlihatkan posisi pemerintah yang pro kepada rakyat banyak," kata Masyita.
Dia mengatakan keputusan ini juga dilalui setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. "Dalam hal ini, DPR menjalankan fungsi anggaran dimana DPR memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden," ujarnya.
Baca Juga: IFG Life, Perusahaan Asuransi Penyelamat Jiwasraya Beroperasi Desember