TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jiwasraya Disuntik Modal Rp22 Triliun, Kemenkeu: Itu Jadi Aset Negara 

Pemerintah akan suntik Rp22 Triliun untuk sehatkan Jiwsraya

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Di tengah tengah polemik kasus Asuransi Jiwasraya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (6/10/2020), akhirnya menyepakati untuk mengucurkan dana Rp22 triliun. Suntikan itu dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PBUI) sebagai holding asuransi.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin, menyatakan bahwa PMN ini dilakukan untuk membentuk perusahaan asuransi jiwa baru, yakni IFG Life yang akan bergabung dengan holding seluruh perusahaan asuransi.

"Ini agar perusahaan bisa dikelola dengan sehat, hati-hati dan profesional. Jadi, PMN sebesar Rp22 triliun tersebut akan menjadi aset pemerintah di PT BPUI," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa.

Baca Juga: Jiwasraya 'Disuntik' Rp22 T Supaya Bisa Beri Kepastian Pemegang Polis

1. Bukan hanya keputusan Sri Mulyani

Menkeu, Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Dia menambahkan, PMN ini juga merupakan wujud dukungan dan komitmen untuk menjaga reputasi industri jasa perasuransian sehingga terus berkembang. Hal itu, menurutnya, diperlukan untuk pendalaman pasar keuangan domestik ke depan.

“Jadi keputusan ini bukan semata-mata hanya keputusan seorang Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Namun memperlihatkan posisi pemerintah yang pro kepada rakyat banyak," kata Masyita.

Dia mengatakan keputusan ini juga dilalui setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. "Dalam hal ini, DPR menjalankan fungsi anggaran dimana DPR memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden," ujarnya.

2. Rp22 triliun yang diberikan kepada Jiwasraya bail in bukan bail out

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Masyita, Rp22 triliun yang diberikan oleh pemerintah bukan bail out melainkan bail in. Artinya, pemerintah sebagai pemilik modal melakukan PMN ke PT BPUI untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya.

"Terkait Jiwasraya, bedakan dua hal. Pertama, menyelamatkan nasabahnya yang adalah warga negara Indonesia dan wajib kita selamatkan. Kedua, memberikan sanksi kepada manajemen yang lalai, sengaja maupun tidak sengaja," tuturnya.

Baca Juga: IFG Life, Perusahaan Asuransi Penyelamat Jiwasraya Beroperasi Desember

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya