TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Mulai Juli, Begini Rinciannya

Padahal sebelumnya sempat turun

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juli 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan .

1. Berikut rincian besaran iuran

Kantor Deputi BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

2. Berikut rincian iuran BPJS Januari-Maret

Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2O2O iuran bagi Peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp160 ribu. Lalu kelas II sebesar Rp110 ribu dan kelas III Rp42 ribu.

Kemudian untuk April, Mei, dan Juni 2020, Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu dan kelas III sebesar Rp 25,500.

Baca Juga: Iuran BPJS Mandiri Naik, BPJS Denpasar: Seperti Bayar Parkir Motor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya