TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub: PT Garuda Indonesia Sudah Bayar Denda Rp100 Juta

Buntut dari penyelundupan Harley Davidson

Penumpang pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Adisutjipto. (IDN Times/Holy Kartika)

Tangerang, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, PT Garuda Indonesia Tbk telah membayar denda Rp100 juta kepada pemerintah pada pekan lalu.

"Seminggu kita kasih peringatan udah (dibayar) ya. Sudah lama (dibayarnya)," kata Polana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12).

Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan denda kepada perusahaan transportasi udara pelat merah itu, karena telah menyelundupkan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan armada Indonesia A330-900 NEO.

1. Denda dibayar sesuai regulasi yang berlaku

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)

Polana menjelaskan aturan terkait denda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan. Besaran denda antara Rp25-100 juta.

"Iya sesuai regulasi (denda yang dikenakan)," ucap dia.

2. Surat dilayangkan pada 9 Desember 2019

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah melayangkan surat terkait denda tersebut kepada Garuda Indonesia pada Senin 9 Desember lalu.

Polana menjelaskan, Garuda melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval. Kemenhub akan menunggu respons dari perseroan atas pemberian sanksi tersebut.

"(Ketentuan sanksi) Itu sudah ada di PM (Peraturan Menteri) kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," ujar dia beberapa hari lalu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya