Kemenhub: PT Garuda Indonesia Sudah Bayar Denda Rp100 Juta
Buntut dari penyelundupan Harley Davidson
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, PT Garuda Indonesia Tbk telah membayar denda Rp100 juta kepada pemerintah pada pekan lalu.
"Seminggu kita kasih peringatan udah (dibayar) ya. Sudah lama (dibayarnya)," kata Polana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12).
Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan denda kepada perusahaan transportasi udara pelat merah itu, karena telah menyelundupkan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan armada Indonesia A330-900 NEO.
1. Denda dibayar sesuai regulasi yang berlaku
Polana menjelaskan aturan terkait denda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan. Besaran denda antara Rp25-100 juta.
"Iya sesuai regulasi (denda yang dikenakan)," ucap dia.