TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkop Bakal Usut 15 Koperasi yang Diduga Ilegal, Ini Daftarnya

Diminta melakukan pembelaan dan ditunggu selama seminggu

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 50 kegiatan penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi atau kelompok yang menggunakan nama koperasi secara ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 entitas sudah melakukan komunikasi untuk proses normalisasi menjadi koperasi. Sisanya, yakni sebanyak 15 entitas masih diminta klarifikasi.

“Sisanya dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dalam waktu satu minggu. Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangannya Senin (1/6).

Baca Juga: Koperasi Indosurya Diadukan ke Polisi, Kemenkop Ajukan Blokir

1. Dari 15 entitas yang ditunggu klarifikasi sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan (IDN Times/Helmi Shemi)

Dari 15 yang saat ini ditunggu klarifikasinya, sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan. Rully mengatakan, dari informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi, ditemukan kelompok orang yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Rully mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Koperasi dan UKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok ini. Tim akan dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen Kementerian Koperasi dan UKM.

“Untuk menghindari adanya penumpang gelap yang merugikan nama koperasi diharapkan ke depan, keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik maupun Kementerian Koperasi dan UKM tentang dugaan praktik tidak terpuji yang bisa menurunkan citra koperasi lebih buruk lagi sekaligus merugikan masyarakat,” ujarnya.

2. Apabila ada praktik penghimpunan dana tanpa mengindahkan posisi sebagai anggota koperasi diduga sebagai penyimpangan

Situs Resmi Pemerintah RI

Dia mengingatkan koperasi ilegal dapat dideteksi melalui praktik penghimpunan dana masyarakat secara luas. "Jika itu tanpa mengindahkan posisi dan peran sebagai anggota koperasi, hal itu dapat dipastikan patut diduga sebagai penyimpangan atau ilegal," sambungnya.

“Dengan cara seperti itu maka nilai manfaat dari kehadiran organisasi atau asosiasi perkoperasian benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan perkoperasian nasional,” katanya.

Baca Juga: 50 Aplikasi Koperasi Dinyatakan Ilegal, 15 Belum Ditindak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya