Kementerian Apresiasi Tuntutan Rp16,8 Triliun ke Benny Tjokro dan Heru
Kementerian BUMN dukung keputusan para penegak hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN mendukung penuh keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ganti rugi sebesar Rp16,8 triliun kepada dua terdakwa kasus korupsi di Asuransi Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
“Bagi kami kementerian, ini adalah langkah sangat positif dan menunjukkan keseriusan tidak hanya dari kami di Kementerian BUMN tapi dari sisi aparat hukum,” kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, kepada awak media melalui videonya, Jumat (16/8/2020).
1. Jika tuntutan dikabulkan dalam vonis, uang itu bisa untuk ganti rugi nasabah Jiwasraya
Dia mengapresiasi hal tersebut karena jika tuntutan itu dikabulkan, uang senilai Rp16,8 triliun itu akan sangat bermanfaat untuk proses ganti rugi. Kendati begitu, dia mengaku pihaknya tidak ingin mengintervensi proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya, kkita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga. Apalagi kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya,” jelas Arya.
Baca Juga: Dituntut Bui Seumur Hidup, Ini Jumlah Kekayaan Benny Tjokro