Dituntut Bui Seumur Hidup, Ini Jumlah Kekayaan Benny Tjokro

Benny pernah masuk jajaran 50 orang terkaya di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sanksi tersebut diberikan akibat keterlibatannya dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Benny di dakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu berapa sebenarnya kekayaan yang dimiliki Benny Tjokro? Berikut hasil penelurusan IDN Times.

1. Pernah masuk daftar 50 orang terkaya Forbes, kekayaan Benny ditaksir Rp9,8 triliun

Dituntut Bui Seumur Hidup, Ini Jumlah Kekayaan Benny TjokroIlustrasi uang (IDN Times/Zainul Arifin)

Dilansir Forbes, kekayaan Benny Tjokro ditaksir mencapai 670 juta dolar AS atau setara Rp9,84 triliun (kurs Rp14.700). Dia juga pernah masuk daftar 50 orang terkaya dunia tahun 2018 versi majalah Forbes.

Pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 15 Mei 1969, juga diketahui merupakan cucu dari dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

2. Bisnis Tjokro mulai dari properti hingga batu bara

Dituntut Bui Seumur Hidup, Ini Jumlah Kekayaan Benny TjokroIlustrasi biji batu bara (IDN Times/Mela Hapsari)

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, perusahaan yang didirikannya, Hanson Internasional merupakan perusahaan properti. Bisnisnya juga masuk ke ranah pertambangan, khususnya batu bara.

Perusahaan ini berdiri pada 1971 dengan usaha tekstil. Kendati demikian, pada tahun 2008, perusahaan mengumumkan banting setir dengan fokus menggarap bisnis tambang. Hanson International juga pernah bekerja sama dengan perusahaan raksasa properti, Ciputra untuk proyek pembangunan hunian senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp13,2 triliun di 2014.

Dalam laporan Forbes, Benny disebutkan memiliki hampir 84 persen perusahaan PT Sinergi Megah Internusa. Perusahaan tersebut menjalankan sebuah hotel di Yogyakarta dan berencana untuk membangun vila mewah di Kepulauan Riau.

3. Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dalam kasus skandal Jiwasraya

Dituntut Bui Seumur Hidup, Ini Jumlah Kekayaan Benny TjokroTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diberitakan sebelumnya, Sidang tuntutan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, digelar hari ini, Kamis (15/10/2020) malam.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru merampungkan pembacaan tuntutan untuk Benny Tjokro. "Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jak

Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. Jaksa Roni mengatakan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini.

"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro," ujar Jaksa Roni.

"Sehingga, harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," sambungnya.

Jaksa Roni menambahkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya menyamarkan hasil korupsi tersebut dengan membeli tanah, jual-beli saham, serta bekerja sama dengan sejumlah pihak.

"Oleh karena itu, kami berpendapat unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain telah terbukti," ucap dia.

Benny dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Ini 5 Lokasi Aset Tanah Milik Benny Tjokro yang Diblokir Kejagung

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya