TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian BUMN: Larangan Bikin Anak Usaha Bukan Gara-gara Garuda

Aturan itu sudah diteken Erick Thohir

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan penerbitan Keputusan Menteri BUMN mengenai larangan sementara dibentuknya anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN, tidak terkait dengan kasus PT Garuda Indonesia Tbk.

Garuda Indonesia diketahui memiliki puluhan anak usaha, cucu dan cicit, di mana eks direksi duduk sebagai komisaris.

"Aturan itu dibuat bukan karena kasus Garuda kemarin, namun sudah direncanakan jauh-jauh sebelumnya, sebulan setelah Bapak Menteri BUMN Erick Thohir melihat banyak anak  perusahaan BUMN yang merugi dan core bisnis-nya sangat berbeda dari induknya," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (13/12).

Baca Juga: Heran Pertamina Ada 142 Anak Usaha, Erick Thohir Minta Penjelasan Ahok

1. Kementerian soroti perusahaan air minum yang memiliki 22 anak perusahaan

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Arya mengatakan bukan hanya Garuda yang memiliki banyak anak usaha, ada juga perusahaan BUMN air minum yang memiliki 22 anak perusahaan. Bahkan Pertamina punya 142 anak perusahaan.

"Ada anak usaha air minum 22 (jumlahnya) ada hotelnya, rumah sakit, banyak betul nih," katanya.

2. Jika ingin membuat anak usaha, BUMN harus mendapat restu Erick Thohir

IDN Times / Auriga Agustina

Menurut Arya, dengan diterbitkannya aturan tersebut maka pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN harus mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN Erick Thohir terlebih dahulu.

"Itu dalam arti kalau mau buat anak atau perusahaan patungan BUMN bisa, tapi harus meminta persetujuan kepada Menteri BUMN," ujarnya.

Baca Juga: Sah, Erick Thohir Terbitkan Aturan Moratorium BUMN Dirikan Anak Usaha 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya