Kementerian BUMN: Larangan Bikin Anak Usaha Bukan Gara-gara Garuda
Aturan itu sudah diteken Erick Thohir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan penerbitan Keputusan Menteri BUMN mengenai larangan sementara dibentuknya anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN, tidak terkait dengan kasus PT Garuda Indonesia Tbk.
Garuda Indonesia diketahui memiliki puluhan anak usaha, cucu dan cicit, di mana eks direksi duduk sebagai komisaris.
"Aturan itu dibuat bukan karena kasus Garuda kemarin, namun sudah direncanakan jauh-jauh sebelumnya, sebulan setelah Bapak Menteri BUMN Erick Thohir melihat banyak anak perusahaan BUMN yang merugi dan core bisnis-nya sangat berbeda dari induknya," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (13/12).
Baca Juga: Heran Pertamina Ada 142 Anak Usaha, Erick Thohir Minta Penjelasan Ahok
1. Kementerian soroti perusahaan air minum yang memiliki 22 anak perusahaan
Arya mengatakan bukan hanya Garuda yang memiliki banyak anak usaha, ada juga perusahaan BUMN air minum yang memiliki 22 anak perusahaan. Bahkan Pertamina punya 142 anak perusahaan.
"Ada anak usaha air minum 22 (jumlahnya) ada hotelnya, rumah sakit, banyak betul nih," katanya.
Baca Juga: Sah, Erick Thohir Terbitkan Aturan Moratorium BUMN Dirikan Anak Usaha