Larangan Pendirian Anak hingga Cicit Usaha BUMN Tak Sampai 3 Bulan
Sampai Kementerian BUMN selesai melakukan evaluasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan larangan sementara atau moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan kepada BUMN tidak sampai 3 bulan.
"Secepatnya, moratorium akan cepat. Tidak sampai tiga bulan. Pokoknya cepatlah," tutur Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Jumat (13/12).
Baca Juga: Erick Thohir Akan Kaji Batas Rangkap Jabatan Direksi BUMN
1. Dilakukan sampai pemerintah selesai melakukan evaluasi anak hingga cicit BUMN
Arya mengatakan larangan sementara ini dilakukan selama pemerintah melakukan evaluasi terhadap anak hingga cicit BUMN, dan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN.
"Ini untuk evaluasi anak, cucu, dan cicit BUMN. Baru sebulan Pak Erick Thohir menjabat kan ditemukan BUMN yang punya usaha air minum sampai 20, hotel 80-an, lalu rumah sakit. Banyak betul nih,"ucapnya.
Baca Juga: Kementerian BUMN Pastikan PT Pos Indonesia BUMN yang Sehat