TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Pendirian Anak hingga Cicit Usaha BUMN Tak Sampai 3 Bulan

Sampai Kementerian BUMN selesai melakukan evaluasi

(Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga). IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan larangan sementara atau moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan kepada BUMN tidak sampai 3 bulan.

"Secepatnya, moratorium akan cepat. Tidak sampai tiga bulan. Pokoknya cepatlah," tutur Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Jumat (13/12).

Baca Juga: Erick Thohir Akan Kaji Batas Rangkap Jabatan Direksi BUMN

1. Dilakukan sampai pemerintah selesai melakukan evaluasi anak hingga cicit BUMN

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Arya mengatakan larangan sementara ini dilakukan selama pemerintah melakukan evaluasi terhadap anak hingga cicit BUMN, dan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN.

"Ini untuk evaluasi anak, cucu, dan cicit BUMN. Baru sebulan Pak Erick Thohir menjabat kan ditemukan BUMN yang punya usaha air minum sampai 20, hotel 80-an, lalu rumah sakit. Banyak betul nih,"ucapnya.

2. Erick Thohir keluarkan aturan terkait penataan pembentukan anak usaha

IDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.

Baca Juga: Kementerian BUMN Pastikan PT Pos Indonesia BUMN yang Sehat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya