Erick Thohir Akan Kaji Batas Rangkap Jabatan Direksi BUMN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengkaji aturan batas jumlah rangkap jabatan, yang boleh dilakukan direksi perusahaan pelat merah.
Artinya, tidak menutup kemungkinan Menteri BUMN Erick Thohir akan membuat kebijakan baru untuk mengatur direksi BUMN terkait rangkap jabatan komisaris.
"Peraturan Menteri BUMN direksi boleh memegang komisaris di anak usaha, yang diatur gaji 30 persen dari komisaris lainnya lah. Tapi akibatnya gak mungkin bisa 1 direksi bisa jadi komisaris 8 anak usaha. Apalagi Pak Erick punya keinginan perkuat komisaris berfungsi maksimal jadi pengawas di perusahaan, kita akan kaji berapa," kata Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (13/12).
Baca Juga: Ari Askhara Masih Pegang Jabatan Komut Garuda Maintenance Facility?
1. Direktur yang merangkap banyak jabatan dinilai tidak dapat bekerja secara maksimal
Arya mengatakan, dalam peraturan Menteri BUMN selama ini memang tidak ada larangan direksi memegang jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan.
Namun, direktur yang merangkap jabatan komisaris dalam jumlah banyak, tidak akan mampu mengawasi anak perusahaan dengan maksimal.
"Kenapa dulu direksi bisa rangkap jabatan sebagai komisaris anak perusahaan BUMN? Mungkin alasannya agar direktur BUMN bisa mengawasi jalannya direksi anak perusahaan. Tapi kalau jadi komisaris di delapan anak perusahaan BUMN misalnya, tidak mungkin juga mengawasinya," kata Arya.
2. Erick Thohir kaget Ari Askhara jadi komisaris di 6 anak usaha Garuda
Editor’s picks
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengaku kaget, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara menjabat sebagai komisaris di 6 anak usaha Garuda Indonesia.
"Saya juga kaget direksi jadi komisaris enam perusahaan, mestinya secara etika kalau udah menjabat sebagai dirut (direktur utama) maksimal dua lah," kata Erick di Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (13/12).
Erick mengaku masih akan me-review berapa jumlah jabatan komisaris yang boleh dipegang oleh direktur perusahaan BUMN.
"Nanti saya review juga peraturan yang ada di BUMN ya," katanya.
3. Lima eks direksi Garuda menyebar sebagai komisaris di anak, cucu, dan cicit usaha
Dari Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda diketahui Ari Askhara tak hanya menjabat sebagai dirut di Garuda Indonesia, dia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT GMF AeroAsia (anak usaha), Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak usaha ), Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu usaha), Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha), Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha), dan Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha).
Sedangkan direksi lainnya paling sedikit menjabat komisaris di empat anak usaha, dan paling banyak delapan anak usaha. Misalnya, Bambang Adisurya Angkasa (mantan direktur operasi) memegang posisi empat komisaris, Mohammad Iqbal (mantan direktur kargo dan pengembangan usaha) menjabat lima komisaris, Iwan Joeniarto (mantan direktur teknik dan layanan) di enam posisi komisaris, dan Heri Akhyar (mantan direktur human capital) komisaris di delapan anak usaha.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Kementerian BUMN: Larangan Bikin Anak Usaha Bukan Gara-gara Garuda