Lion Air Mulai Terbangkan Penumpang Lagi Hari Ini, Catat Syaratnya!
Lion Air sempat mendadak menghentikan operasionalnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Maskapai Lion Air dan seluruh anggotanya, seperti Wings Air dan Batik Air, kembali menerbangkan penumpang komersil mulai Senin (1/6). Namun maskapai ini tetap menerapkan persyaratan yang wajib dilaksanakan calon penumpang pesawat udara.
"Proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemik Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Senin (1/6).
Baca Juga: Lion Air Mendadak Setop Operasi hingga 31 Mei 2020
1. Berikut syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang
Danang mengatakan, ada tujuh syarat yang wajib dipenuhi setiap calon penumpang Lion Air. Yang pertama, calon penumpang harus tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Kedua calon penumoang harus menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, yang meliputi:
a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,
- Untuk Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
- Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
- Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.
Lalu yang ketig, calon penumpamg harus mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
Keempat mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan atau hand sanitizer.
Kelima, mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing
Keenam enjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
Ketujuh, calon penumpang diimbau membawa hand sanitizer sendiri.
Baca Juga: Penumpang Pesawat di Bandara Angkasa Pura II Turun Hampir 5 Persen