Maaf, Korban PHK yang 'Anak Orang Kaya' Tidak Dapat Bantuan Pemerintah
Setuju gak guys?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggelontorkan sejumlah stimulus di tengah pandemik COVID-19 untuk para pekerja hingga UMKM yang terdampak COVID-19. Teranyar, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp600 ribu dan bantuan Presidn produktif untuk UMKM senilai Rp 2,4 juta.
Kendati begitu, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa korban PHK yang merupakan dari anak orang kaya tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah.
"Kalau dilihat tidak bekerja tapi anak orang kaya, seharusnya kita tidak bantu. Tapi kalau ia miskin, ia bekerja maupun tidak bekerja, kita bantu," kata dia melalui virtual, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: BLT bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dinilai Salah Sasaran
1. Pemerintah fokus memberi perlindungan sosial untuk masyarakat
Menurut dia, arah regulasi terkait stimulus yang diberikan oleh pemerintah sudah benar. Dia menyebut pemerintah saat ini, fokus memberi perlindungan sosial untuk masyarakat golongan paling bawah.
"Bantuan (diberikan) untuk rakyat paling bawah. Artinya saya punya anak, anak saya belum bisa bekerja, nah mungkin kurang tepat untuk dibantu karena bapaknya masih bisa menjadi Wakomut Pertamina," katanya mencontohkan.
Baca Juga: First Jobber Gaji Rp5 Juta Bisa Beli Rumah, Gimana Caranya?