TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Beli Bitcoin, Binance, Ethereum? Cek 13 Pedagang Kripto Resmi ini

Teliti dulu, yuk...

Ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan surat pernyataan terdaftar kepada perusahaan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency)seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, atau Dogecoin.

Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Di dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme perizinan untuk para exchanger yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, Dogecoin dan token lainnya. Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang aset kripto.

Baca Juga: Penipuan Bitcoin, Twitter Elon Musk dan Bill Gates Diretas

1. Berikut 13 perusahaan perdagangan kripto yang terdaftar BAPPEBTI

Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

PT Crypto Indonesia Berkat
PT Upbit Exchange Indonesia
PT Tiga Inti Utama
PT Indodax Nasional Indonesia
PT Pintu Kemana Saja
PT Zipmex Exchange Indonesia
PT Bursa Cripto Prima
PT Luno Indonesia LTD
PT Rekeningku Dotcom Indonesia
PT Indonesia Digital Exchange
PT Cipta Koin Digital
PT Trinity Investama Berkat
PT Plutonext Digital Aset

2. Aturan itu untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Bappebti, Kementerian Perdagangan bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.

Selain itu, juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.

Baca Juga: Bitcoin Semakin Mendunia, Penemunya Justru Dituntut Rp140 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya