Mau Beli Bitcoin, Binance, Ethereum? Cek 13 Pedagang Kripto Resmi ini
Teliti dulu, yuk...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan surat pernyataan terdaftar kepada perusahaan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency)seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, atau Dogecoin.
Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Di dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme perizinan untuk para exchanger yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, Dogecoin dan token lainnya. Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang aset kripto.
Baca Juga: Penipuan Bitcoin, Twitter Elon Musk dan Bill Gates Diretas
1. Berikut 13 perusahaan perdagangan kripto yang terdaftar BAPPEBTI
PT Crypto Indonesia Berkat
PT Upbit Exchange Indonesia
PT Tiga Inti Utama
PT Indodax Nasional Indonesia
PT Pintu Kemana Saja
PT Zipmex Exchange Indonesia
PT Bursa Cripto Prima
PT Luno Indonesia LTD
PT Rekeningku Dotcom Indonesia
PT Indonesia Digital Exchange
PT Cipta Koin Digital
PT Trinity Investama Berkat
PT Plutonext Digital Aset
Baca Juga: Bitcoin Semakin Mendunia, Penemunya Justru Dituntut Rp140 Triliun