TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri ESDM Imbau Masyarakat Gunakan Pembangkit Listrik Surya Atap

Rumah pribadi Menteri Jonan sudah pakai PLTS, loh!

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM ) Ignasius Jonan, mengimbau agar masyarakat mulai menggunakan Pengguna Listrik Surya (PLTS) Atap.

Ia mengatakan, Pembangkit Listrik Surya (PLTS) Atap tidak hanya mengurangi tagihan listrik saja tetapi akan berdampak kepada lingkungan yang lebih ramah.

Kendati demikian, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) dipastikan masih berjalan.

"Untuk mendorong adanya energi bersih ya salah satunya pakai Tenaga Surya, energi bersih untuk kelistrikan ini saya kira juga akan bagus untuk generasi muda," katanya di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (28/7).

1. Jonan minta badan usaha dan industri mulai manfaatkan atap bangunan

IDN Times / Auriga Agustina

Untuk meningkatkan pemanfaatan PLTS atap ini, Jonan menyarankan agar badan usaha dan industri mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang PLTS di atasnya. 

"Badan Usaha dan industri untuk memanfaatkan atap gedung-gedung yang mereka miliki, kan itu penampangnya besar sekali,” kata Jonan.

Baca Juga: 62 Desa Di Sumsel Belum Tersambung Listrik, Ini Alasan PLN

2. Kantor ESDM dan rumah Jonan sudah dipasang PLTS Atap

IDN Times / Auriga Agustina

Menariknya Jonan sendiri juga telah memasang PLTS Atap di rumah pribadinya dan juga kantor ESDM.

"Istana Merdeka sendiri sudah pasang 260 kWp, rumah saya sendiri, itu rumah pribadi ya pasang 15,4 kWp, Kantor Kementerian ESDM sudah pasang 160 kWp," ucapnya.

3. Jonan sarankan Pemerintah Daerah berkontribusi meningkatkan pemanfaatan PLTS Atap

IDN Times / Auriga Agustina

Jonan juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk berkontribusi meningkatkan pemanfaatan PLTS Atap, misalnya dengan mengeluarkan kebijakan atau peraturan daerah yang mendukung pemanfaatan PLTS. 

“Misalnya Pemerintah Daerah bisa keluarkan aturan apabila ada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatas lahan 200 m2 itu wajib memasang PLTS Atap. Misalnya 60 persen dari kapasitas listriknya yang dia berlangganan dengan PLN, nah kalau kebijakan ini bisa dilakukan, saya kira bisa jalan,” jelas Jonan.

Baca Juga: Penggunaan PLTS Atap di Gedung Perkantoran Berikan Manfaat Positif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya