TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

New Normal, Pegawai BUMN yang ke Kantor Bakal Berkurang 20 Persen

Sehingga tujuan physical distancing diklaim tetap tercapai

Gedung BUMN. IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan pegawai BUMN yang masuk kerja akan berkurang hingga 20 persen saat skenario new normal atau kenormalan baru mulai diterapkan.

Berdasarkan surat edaran Kementerian BUMN beberapa hari lalu, sebagian karyawan BUMN yang berusia di atas 45 tahun masih dapat menerapkan work from home (WFH). Selain itu, pekerja BUMN yang produktif selama WFH, juga diperbolehkan untuk tidak ke kantor.

"Dengan usia 45 tahun (ke atas) kerja WFH saja, sudah berkurang 20 persen," katanya melalui video conference, Rabu (27/5).

Baca Juga: Penerapan New Normal di BUMN Tak Mudah, Butuh Waktu 4-5 Bulan

1. Physical distancing diklaim akan tercapai meski ada new normal

Ilustrasi penerapan social distancing. IDN Times/Yogie Fadila

Berkurangnya jumlah pekerja di BUMN yang datang ke kantor, kata Arya, akan mendukung konsep physical distancing yang diterapkan pemerintah. "Perkiraan kita seperti itu, sehingga physical distance makin tercapai. Kalau dia hamil, punya penyakit bawaan ya gak perlu ke kantor," ujarnya.

Arya mengatakan pegawai BUMN siap masuk kembali setelah PSBB berakhir, sesuai dengan keputusan daerah masing-masing.

2. Enam persen perusahaan BUMN belum memberi laporan terkait protokol skenario new normal

IDN Times / Auriga Agustina

Dalam kesempatan itu Arya juga menjelaskan, masih ada perusahaan BUMN yang belum melaporkan terkait protokol skenario new normal. Padahal sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir, memberi tenggat waktu pada 25 Mei bagi seluruh perusahaan BUMN untuk memberikan laporan tersebut.

"Hingga siang tadi tinggal 6 persen (yang belum memberikan laporan)," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (27/5).

Dia mengatakan dari enam persen yang perusahaan tersebut, terdapat tiga perusahaan BUMN yang belum melakukan pelaporan, yakni PT PANN, PT Kertas Kraft Aceh dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Baca Juga: 3 Perusahaan BUMN Ini Belum Lapor Persiapan New Normal, Kenapa? 

IDN Times/Sukma Shakti

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya