OJK Minta Investasi Bodong Kampoeng Kurma Segera Diproses Hukum
Korban diminta lapor ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Investasi bodong semakin menjamur di Tanah Air. Kali ini yang terdeteksi perusahaan investasi abal-abal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah PT Kampoeng Kurma. Perusahaan ini menawarkan investasi syariah dan manajemannya diduga melarikan dana nasabah.
Satgas Waspada Investasi sudah memasukkan Kampoeng Kurma sebagai penyelenggara investasi bodong dan meminta seluruh kegiatannya dihentikan sejak April lalu.
"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Dalam lampiran siaran pers pada nomor 72. Kami juga sudah minta Kemenkominfo memblokir situs dan aplikasinya. Kami sudah sampaikan juga laporan informasi ke Bareskrim," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing saat dihubungi oleh IDN Times, Selasa (12/11)
Baca Juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp8,8 Triliun
1. Harus segera diproses hukum
Ia mengatakan bahwa, pihaknya meminta agar Kampoeng Kurma segera diproses oleh lembaga hukum, dan korban disarankan segera malaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini," ucapnya.
Pada April lalu, OJK memang mengeluarkan daftar 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin, salah satunya ternyata ialah Kampoeng Kurma.
Baca Juga: Satgas Hentikan 144 Fintech Lending Ilegal dan 73 Investasi Bodong