TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Minta Perusahaan Asuransi Punya Direktur Kepatuhan

Direksi kepatuhan perusahaan asuransi tidak dapat dirangkap

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan industri asuransi setelah terungkapnya sejumlah kasus gagal bayar.

Tahun lalu, OJK merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan POJK baru tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan. 

"Tetap ada direktur yang bertanggung jawab pada kepatuhan dan bisa dirangkap. Tapi direktur ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan," kata Ariastiadi di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis (13/2).

Baca Juga: Jokowi Restui OJK Mereformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun

1. Direksi kepatuhan tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi lain

IDN Times / Auriga Agustina

Dalam POJK Nomor 43/2019 menyebutkan direksi kepatuhan perusahaan asuransi tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

"Prinsipnya harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis, itu akan menimbulkan konflik," tuturnya.

2. Beleid diberlakukan karena tak semua perusahaan asuransi memiliki modal yang sama

IDN Times / Auriga Agustina

Menurutnya revisi beleid tersebut dilakukan oleh regulator karena tak semua perusahaan asuransi memiliki modal yang sama.

Adapun bagi perusahaan asuransi yang memiliki kompleksitas bisnis yang tinggi, OJK bisa meminta perusahaan asuransi tersebut menunjuk direktur kepatuhan.

Baca Juga: Buntut Jiwasraya, OJK Reformasi Pengawasan Asuransi dan Dana Pensiun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya