OJK Minta Perusahaan Asuransi Punya Direktur Kepatuhan
Direksi kepatuhan perusahaan asuransi tidak dapat dirangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan industri asuransi setelah terungkapnya sejumlah kasus gagal bayar.
Tahun lalu, OJK merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan POJK baru tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.
"Tetap ada direktur yang bertanggung jawab pada kepatuhan dan bisa dirangkap. Tapi direktur ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan," kata Ariastiadi di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis (13/2).
Baca Juga: Jokowi Restui OJK Mereformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun
1. Direksi kepatuhan tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi lain
Dalam POJK Nomor 43/2019 menyebutkan direksi kepatuhan perusahaan asuransi tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.
"Prinsipnya harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis, itu akan menimbulkan konflik," tuturnya.
Baca Juga: Buntut Jiwasraya, OJK Reformasi Pengawasan Asuransi dan Dana Pensiun