Pemerintah Pastikan Tak Ada Penyederhanaan Cukai Rokok hingga 2020
Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah tidak akan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok hingga 2020. Dengan demikian, artinya hingga tahun depan layer cukai masih tetap 10 layer (lapisan).
Alasan penyederhanaan cukai rokok urung diterapkan karena pemerintah masih mempertimbangkan industri rokok dalam negeri. Sebelumnya, penyederhanaan tersebut dinilai dapat mematikan industri rokok.
"Simplifikasi itu masih harus mempertimbangkan banyak hal. Baik jenis, golongan, maupun besar kecilnya perusahaan itu," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (31/10).
Baca Juga: Tarif Cukai Bakal Naik, Ini Harapan Pengusaha Rokok di Kudus
1. Layer cukai rokok masih 10
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, ketentuan mengenai peta jalan simplifikasi tarif cukai tidak ditemukan. Dalam PMK 156 Tahun 2018, pemerintah juga sudah meniadakan ketentuan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok. Padahal, dalam PMK 146 Tahun 2017 peraturan tersebut ada.
"Pemerintah perlu memperhatikan dua pertimbangan tadi. Nah untuk 2020, pemerintah menganggap layer yang seperti PMK 152 bisa kita berlakukan sampai tahun depan," ucapnya.