Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan hingga September 2019 Turun
Apa sebabnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak sektor pertambangan, hingga akhir September 2019, mengalami kontraksi 20,6 persen secara year on year atau sebesar Rp 43,21 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kontraksi pada penerimaan pajak dari sektor pertambangan karena adanya tekanan terhadap perusahaan.
"Ketika penerimaan mereka menurun, pembayaran pajak mereka juga akan menurun," kata Sri Mulyani di Gedung DPR.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2019 Diperkirakan Tak Capai 100 Persen
1. Volume dan harga komoditas dalam tren pelemahan
Selanjutnya ia mengatakan, melambatnya pertumbuhan sektor pertambangan karena sepanjang tahun ini, volume dan harga komoditas pertambangan berada dalam tren pelemahan, terutama komoditas batu bara.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pertumbuhan ekonomi dunia sepanjang 2019 tumbuh terendah sejak krisis keuangan global 2008. Di sisi lain, lembaga internasional beramai-ramai merevisi proyeksi pertumbuhan global terus menerus.
“Sehingga perdagangan global mengalami tekanan yang keras karena perang dagang Amerika Serikat (AS), China, hingga Eropa,” ujar Sri Mulyani, Senin (4/11).