TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan hingga September 2019 Turun

Apa sebabnya? 

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak sektor pertambangan, hingga akhir September 2019, mengalami kontraksi 20,6 persen secara year on year atau sebesar Rp 43,21 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kontraksi pada penerimaan pajak dari sektor pertambangan karena adanya tekanan terhadap perusahaan.

"Ketika penerimaan mereka menurun, pembayaran pajak mereka juga akan menurun," kata Sri Mulyani di Gedung DPR.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2019 Diperkirakan Tak Capai 100 Persen

1. Volume dan harga komoditas dalam tren pelemahan

IDN Times/Hana Adi Perdana

Selanjutnya ia mengatakan, melambatnya pertumbuhan sektor pertambangan karena sepanjang tahun ini, volume dan harga komoditas pertambangan berada dalam tren pelemahan, terutama komoditas batu bara.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pertumbuhan ekonomi dunia sepanjang 2019 tumbuh terendah sejak krisis keuangan global 2008. Di sisi lain, lembaga internasional beramai-ramai merevisi proyeksi pertumbuhan global terus menerus.

“Sehingga perdagangan global mengalami tekanan yang keras karena perang dagang Amerika Serikat (AS), China, hingga Eropa,” ujar Sri Mulyani, Senin (4/11).

2. Perang dagang masih akan menjadi sentimen

IDN Times/Hana Adi Perdana

Ia menambahkan, dari sektor pertambangan, perang dagang masih akan menjadi sentimen penerimaan pajak di akhir tahun ini hingga 2020.

Sebab, kepastian kesepakatan dagang dinilai masih belum jelas, karena beberapa waktu lalu AS menerapkan tarif dagang kepada Uni Eropa sehingga meningkatkan ketidakpastian.

Baca Juga: Suryo Utomo Resmi Dilantik sebagai Dirjen Pajak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya