Pengusaha Hotel dan Restoran: Pemerintah Jangan Cuma Terima Duit Kita!
Pengusaha minta pemerintah memberi relaksasi pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala atau PSBB mulai Senin, 14 September 2020.
Dalam keputusan itu pemerintah daerah memperbolehkan restoran buka, asal dengan mekanisme take away, begitu juga dengan hotel yang diperbolehkan beroperasi.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia atau PHRI Maulana Yusran menyayangkan rencana tersebut, sebab menurut dia jika restoran dibuka hanya dengan take away akan lebih membebankan pengusaha, begitu pun dengan beroperasinya hotel di masa pandemik.
"Bisnis hotel dan restoran ini kan mengandalkan interaksi orang," katanya kepada IDN Times, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Buntut PSBB Diperketat, IHSG Tidak Mampu Melaju ke Zona Hijau!
1. Pengusaha hotel dan restoran minta keringanan pajak dari pemerintah
Maulana berharap agar pemerintah memberikan keringanan seperti misalnya memberikan insentif pajak, sehingga pengusaha tak dipusingkan dengan beban pajak hingga terjadi pemulihan ekonomi ke depannya.
"Kalau mengambil keputusan PSBB beban pajak tolong dihilangkan dong, bisnisnya kan pasti gak jalan. Jangan pemerintah ngambil kebijakan, pajak ditarik juga, sementara bisnis gak jalan," ujarnya.
Adapun sejumlah insentif pajak yang dimaksud berupa pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, hingga pajak kendaraan. Tak hanya insentif pajak, dia juga meminta pengusaha diberikan Bantuan Langsung Tunai alias BLT.
Baca Juga: Anies: Semua Kantor di Jakarta Kerja dari Rumah Mulai 14 September