Pengusaha Tidak Bayar Uang Lembur Karyawan saat Pilkada? Bisa Didenda!
Denda hingga Rp100 juta dan bisa dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Franky Watratan, menjelaskan apabila pengusaha tidak membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja saat libur nasional pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, akan dikenakan sanksi pidana.
"Apabila tidak membayar upah kerja lembur maka akan dikenakan sanksi pidana pelanggaran sebagaimana pasal 187 UU Cipta Kerja dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan," katanya kepada IDN Times," Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Bekerja Saat Libur Pilkada, Kamu Berhak Dapat Uang Lembur
1. Dendanya gak sedikit lho
Selain itu itu, pengusaha juga bisa terancam denda jika tidak membayarkan hak karyawannya. Tidak tanggung-tanggung nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah
"Paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," katanya.
Dalam keterangan dari Kemenaker, ketentuan itu diatur dalam Pasal 85 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ayat 2:
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari- hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Ayat 3:
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
Lalu, aturan itu dijelaskan pula dalam Bab IV (Ketenagakerjaan) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 78 mengatur bahwa Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
Editor’s picks
Pelanggaran terhadap kedua ketentuan tersebut merupakan pelanggaran pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Bab IV (Ketenagakerjaan) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Tenang, Pengusaha Janji Bakal Bayar Karyawan yang Masuk saat Pilkada