Perjanjian Dagang Indonesia dan Chile Segera Berlaku
IC - CEPA akan berlaku pada 10 Agustus 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita bersama Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chile, Rodrigo Yafiez Benitez melakukan pertukaran Instrumen of Ratification (IOR) Indonesia - Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA), hari ini Selasa (11/6), di gedung Kementerian Perdagangan RI.
Pertukaran IOR ini merupakan prosedur legal penting sebelum berlakunya IC-CEPA.
Berdasarkan mandat yang disepakati dalam perjanjian, IC-CEPA akan berlaku 60 hari setelah pertukaran IOR, artinya akan berlaku pada 10 Agustus 2019 mendatang.
Baca Juga: 7 Keindahan Wisata Alam di Chile Ini Siap Bikin Kamu Terpana
1. Perjanjian ini akan memudahkan Indonesia ekspor ke Amerika Selatan
Perjanjian dagang ini merupakan kali pertama yang di lakukan oleh Indonesia dan Amerika Selatan. Dengan adanya perjanjian ini, potensi ekspor Indonesia ke Amerika Selatan akan lebih mudah.
"Berlakunya lC-CEPA merupakan momentum yang sangat bersejarah. Selain akan menjadi perjanjian dagang pertama dengan negara Amerika Selatan, IC-CEPA juga akan membuka pintu bagi produk ekspor Indonesia di wilayah Amerika Selatan dengan Iebih mudah. Letak geografis Chile yang strategis, akan menjadikan Chile sebagai negara penghubung produk ekspor Indonesia di Amerika Selatan,” kata Enggar.
Baca Juga: 10 Fakta Menarik Chile yang Dijamin Bakal Bikin Kamu Kagum