PSBB DKI Jakarta, Bioskop Batal Dibuka dalam Waktu Dekat!
Buntut dari PSBB akan diperketat kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai 14 September 2020.
Dalam Peraturan Gubernur atau Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, disebutkan hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi.
Lantas bagaimana nasib industri bioskop yang sebelumnya diberitakan akan dibuka dalam waktu dekat?
Baca Juga: Pemprov DKI: Belum Ada Pengelola Bioskop di Jakarta Ajukan Izin Buka
1. Gabungan bioskop menyebut menghargai keputusan pemerintah
Ketua Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Sjafruddin mengatakan, pihaknya tak jadi membuka bioskop dalam waktu dekat.
Sebab dalam 11 sektor usaha yang ada dalam pergub tersebut, industri hiburan atau bioskop tidak masuk dalam sektor yang diizinkan untuk dibuka.
"Iya, kita ikuti aturan itu lah. Masak kita bikin aturan sendiri," katanya kepada IDN Times, Jumat (11/9/2020).
Adapun 11 sektor yang diperbolehkan untuk dibuka, yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan dam minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan,logistik, perhotelan, konstruksi,industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Kapan Bioskop di Jakarta Dibuka? Hanya Anies dan Tuhan yang Tahu