Sah, BI dan Kemenkeu Sepakat Berbagi Beban untuk Memulihkan Ekonomi
Ada tiga skema pembagian beban antara BI dan Kemenkeu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, sepakat untuk berbagi beban atau burden sharing dalam penanganan COVID-19 dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Ini sebagai bentuk komitmen untuk tugas kenegaraan dalam kondisi extra ordinary. Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan dalam Raker Komisi XI DPR RI tanggal 29 Juni 2020, skema burden sharing antara Bank Indonesia dengan Pemerintah," kata Perry, Senin (6/7/2020).
Baca Juga: Sambut New Normal, Bank Indonesia Turunkan Persentase Karyawan WFH
1. Ada tiga skema pembagian beban untuk pemulihan ekonomi
Perry menjelaskan, dalam keputusan yang dibuat bersama pemerintah, terdapat tiga skema dalam pembagian beban pemulihan ekonomi. Skema pertama yakni burden sharing seperti 29 Juni 2020 atas dasar pendanaan Rp574,59 triliun, dengan menyamakan skema burden sharing untuk non-public goods korporasi sama dengan UMKM menjadi BI reverse repo rate dikurangi diskon 1 persen.
Dalam skenario pembelian SBN khusus untuk public goods, UMKM, dan korporasi, BI membeli langsung SBN khusus di 2020 sebesar Rp574,59 dengan kupon sama dengan BI reverse repo rate, dengan tenor tiga bulan.
"Dalam skema ini, BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk pendanaan APBN public goods, UMKM, dan korporasi dengan total Rp574,59 triliun," katanya.
Baca Juga: Bank Dunia Kucurkan Pinjaman Rp3,6 T untuk Indonesia Tangani COVID-19