Sah, Erick Thohir Terbitkan Aturan Moratorium BUMN Dirikan Anak Usaha
Aturan ini ditetapkan 12 Desember 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara (moratorium) perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan.
Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.
Baca Juga: Perketat Pembentukan Anak Usaha BUMN, Erick Thohir Siapkan Aturan Baru
1. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap seluruh anak usaha BUMN
Mengutip dokumen peraturan tersebut, kebijakan ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN.
"Penataan mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya," tulis Erick dalam dokumen itu.
Baca Juga: Wow! Eks Direksi Garuda Jabat Komisaris di 8 Anak dan Cucu Usaha