TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah, Erick Thohir Terbitkan Aturan Moratorium BUMN Dirikan Anak Usaha 

Aturan ini ditetapkan 12 Desember 2019

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara (moratorium) perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.

Baca Juga: Perketat Pembentukan Anak Usaha BUMN, Erick Thohir Siapkan Aturan Baru

1. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap seluruh anak usaha BUMN

SK Menteri BUMN Erick Thohir terkait moratorium anak usaha/Istimewa

Mengutip dokumen peraturan tersebut, kebijakan ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN.

"Penataan mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya," tulis Erick dalam dokumen itu. 

2. Dihentikan sementara sampai Menteri BUMN mencabutnya

SK Menteri BUMN Erick Thohir terkait moratorium anak usaha/Istimewa

Pendirian anak usaha dan perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

"Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan Direksi BUMN," ucapnya.

Baca Juga: Wow! Eks Direksi Garuda Jabat Komisaris di 8 Anak dan Cucu Usaha

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya